Kamis, 07 Juni 2018

ALUR PENDAFTARAN PPDB ONLINE TAHUN 2018/2019

  • Peserta Mendaftar via online ppdb.kedirikab.go.id atau ke sekolah tujuan
  • Peserta Mencetak dan Menyerahkan Bukti Pendaftaran Beserta Berkas ke Sekolah Tujuan
  • Kumpulkan formulir beserta berkas pendukung ke SMP tujuan pertama untuk diverifikasi Verifikator Sekolah.
  • Jika diterima di sekolah pilihan, bawa bukti verifikasi untuk daftar ulang ke SMP tujuan utama
  • Pantau hasil seleksi online via ppdb.kedirikab.go.id
  • Dapatkan bukti verifikasi dari sekolah tujuan
  • Khusus / Opsional, JIka tidak diterima di semua sekolah pilihan, siswa dapat merubah pilihan sekolah di tempat verifikasi awal dengan menyerahkan bukti verifikasi awal

PPDB 2018/2019


 PPDB UPTD SMPN 1 PLOSOKLATEN TAHUN 2018

Minggu, 11 Juni 2017

ALUR PENDAFTARAN



  • Peserta Mendaftar via online ppdb.kedirikab.go.id atau ke sekolah tujuan
  • Peserta Mencetak dan Menyerahkan Bukti Pendaftaran Beserta Berkas ke Sekolah Tujuan
  • Kumpulkan formulir beserta berkas pendukung ke SMP tujuan pertama untuk diverifikasi Verifikator Sekolah.
  • Jika diterima di sekolah pilihan, bawa bukti verifikasi untuk daftar ulang ke SMP tujuan utama
  • Pantau hasil seleksi online via ppdb.kedirikab.go.id
  • Dapatkan bukti verifikasi dari sekolah tujuan

  • Khusus / Opsional, JIka tidak diterima di semua sekolah pilihan, siswa dapat merubah pilihan sekolah di tempat verifikasi awal dengan menyerahkan bukti verifikasi awal

ATURAN PENDAFTARAN PPDB 2017/2018


1. PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
  • 1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri/perorangan
    • calon peserta didik baru membuka situs PPDB online di www.ppdb.kedirikab.go.id
    • calon peserta didik baru mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia, antara lain Melengkapi data diri, menginput Nilai Rerata Rapor dan menentukan sekolah pilihan, paling banyak tiga sekolah pilihan
    • calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat Nomor Pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran
  • 2. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah pilihan
    • calon peserta didik baru datang ke salah satu sekolah diantara tiga sekolah yang menjadi pilihannya dan dibantu oleh panitia untuk melakukan pendaftaran secara Online.
    • panitia mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat Nomor Pendaftaran.
    • calon peserta didik baru menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran

2. VERIFIKASI PENDAFTARAN
  • calon peserta didik baru datang ke salah satu sekolah pilihannya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang memuat nomor pendaftaran.
  • menyerahkan ijasah dan SHUS SD/MI, PAKET A/ULA, SDLB asli atau SHUS sementara asli yang diterbitkan oleh sekolah asal yang didalamnya memuat rerata rapor 3 (tiga) tahun terakhir ( format sesuai yang diterbitkan oleh Bidang DIKDAS DISDIK Kab. Kediri), bila SHUS asli belum diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  • menyerahkan foto copy ijasah dan SHUS SD/MI, Paket A/ULA atau SDLB yang dilegalisir masing-masing rangkap dua
  • menyerahkan foto copy rapor lengkap Kelas IV, V dan VI yang dilegalisir masing-masing rangkap dua.
  • berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam map dan diserahkan ke verifikator.
  • verifikator melakukan verifikasi dan memvalidasi berkas yang telah dikumpulkan oleh calon peserta didik baru dan menandatangani Tanda Bukti Pendaftaran
  • Tanda Bukti pendaftaran yang telah ditanda tangani Verifikator diserahkan ke admin/operator sekolah, selanjutnya Admin/operator mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian menanda tanganinya beserta calon peserta didik baru serta distempel sekolah
  • tanda bukti verifikasi yang telah ditandatangani kedua belah pihak diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia
3. KETENTUAN MEMILIH SEKOLAH DAN MENCABUT BERKAS PENDAFTARAN
  • calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga sekolah pilihan secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, dan ketiga, secara bebas;
  • calon peserta didik baru yang tidak diterima dari hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, dapat melakukan perubahan pilihan (di sekolah pilihan sebelumnya) tanpa harus mencabut berkas terlebih dahulu,
  • calon peserta didik baru yang masih diterima di salah satu sekolah pilihannya dari hasil seleksi sementara, tidak dapat membatalkan atau mencabut berkas pendaftarannya, dan melakukan perubahan sekolah pilihan, Kecuali, sudah berada di posisi/peringkat 10 terbawah pada sekolah pilihan yang terakhir, kesempatan ini hanya berlaku sekali saja dan harus disertai surat pernyataan oleh peserta.
4. TABEL NILAI/SKORE PIAGAM PENGHARGAAN/SERTIFIKAT/SURAT KETERANGAN ANAK BERPRESTASI DAN KATEGORI PIAGAM YANG BERLAKU
  • Tabel nilai/skor piagam penghargaan/sertifikat/surat keterangan anak berprestasi
  • Kategori Piagam yang berlaku
    • 1. Piagam Akademik
      • OSN, OOSN, FLS2N
      • Piagam yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
    • 2. Piagam Non Akademik
      • Olahraga : Piagam yang diterbitkan oleh KONI
      • Seni : Piagam yang diterbitkan oleh DISBUDPAR
5. NILAI/SKORE ANAK KANDUNG GURU
  • Nilai/skor anak kandung guru sebagai berikut : Anak Kandung Guru mendapatkan Porsi 10% dari total nilai keseluruhan, sehingga secara otomatis Anak kandung Guru akan mendapatkan tambahan NA = 10, karena tidak ada variabel yang lain.
6. SELEKSI DAN KETENTUAN PENERIMAAN
  • 1. PPDB sistem Online ditentukan berdasarkan peringkat nilai komulatif dalam rentang 0 – 100 dengan empat variabel :
    • variabel (A) didasarkan dari rerata US pada SHUS dengan pembobotan 40 %
    • variabel (B) didasarkan dari rerata nilai rapor 3 tahun terakhir untuk Mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA dengan pembobotan 30 %
    • variabel (C) didasarkan dari poin sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan berprestasi yang diperoleh dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas dengan pembobotan 20 %. sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan berprestasi dapat diakumulasikan untuk jenis piagam yang berbeda kategori, berbeda tahun atau berbeda Tingkat, dengan catatan tidak melebihi nilai maksimal 20%
    • variabel (D) didasarkan dari poin anak kandung guru dengan pembobotan 10 % , secara otomatis Anak kandung Guru akan mendapatkan tambahan Skor 10, karena tidak ada variabel yang lain
    • nilai komulatif PPDB untuk jenjang SMP dirumuskan sbb : 
      N komulatif = {(Variabel A ) + ( Variabel B) + (Varibael C) + (Variabel D)}= {(40%) + (30%) + (20%) + (10%)= {(40 x ) + (30 x ) + (20 x ) + (10%)Keterangan :
      • (variabel 1 ) A = pembaginya 100, sesuai dengan rerata tertingi untuk Nilai Ujian Sekolah.
      • (variabel 2 ) B = pembaginya 100, sesuai dengan rerata tertingi untuk Nilai Rapor.
      • (variabel 3 ) C = pembaginya 36, sesuai dengan Poin tertingi untuk Skor Piagam
      • (variabel 4 ) D = langsung mendapatkan tambahan poin 10 karena tidak ada variabel yang lain.
  • 2. Apabila terdapat kesamaan nilai, maka peringkat ditentukan berdasarkan :
    • prioritas urutan sekolah pilihan
    • perbandingan nilai dari setiap mata pelajaran yang tercantum pada SHUS dengan urutan dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia.
  • 3. Kuota calon peserta didik baru dari Kabupaten Kediri paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima
  • 4. Kuota calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Kediri ditentukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima
  • 5. Dalam hal kuota calon peserta didik baru dari Kabupaten Kediri belum terpenuhi pada satuan pendidikan tertentu dapat diisi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Kediri.
7. KETENTUAN TAMBAHAN
  • Dalam PPDB Online tidak ada pendaftaran gelombang II
  • Apabila terjadi gangguan teknis pada jaringan internet atau server PPDB saat pendaftaran secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan secara offline/manual dengan cara datang langsung ke salah satu sekolah yang menjadi pilihannya, dan hasilnya akan diimpor/dimasukkan ke database online oleh Operator sekolah apabila gangguan sudah bisa diatasi;
  • 3.Setiap satuan pendidikan berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat atau sekolah/madrasah bahwa pelaksanaan PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan sistem Online dengan ketentuan - ketentuan yang telah ditetapkan.